PALU– Aparat Polsek
Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang warga karena diduga
terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Diperoleh keterangan,
pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial Ar (41) warga Jalan Lagarutu,
Kota Palu.
Pelaku Ar yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu itu
diringkus pada Rabu (6/3/2019) sekira pukul 18.00 Wita di Jalan Trans Parigi.
“Iya, ditangkap Rabu kemarin. Pelaku merupakan pengedar,” kata
Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Laata saat
dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis (7/3/2019).
Dari tangan pelaku Ar, polisi menyita barang bukti diantaranya
lima plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 3,51 gram, satu unit
sepeda motor bernomor polisi DN 5901 AP, satu unit telepon genggam.
Kemudian ada dua kartu memori berkapasitas dua giga, satu KTP
dam SIM C atas nama pelaku, satu STNK atas nama I Wayan Suwardana, dan uang
tunai sebesar Rp 483 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Palu
Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku
lainnya,” tutur orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Berita ini telah di muat
sebelumnya di Sultengterkini.com
Silahkan Memberikan Masukan